LPM IAIN Takengon Sosialisasikan Sebaran MKWU dan Penyusunan Kurikulum Berbasis OBE
Lembaga Penjaminan
Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menyelenggarakan
sosialisasi penyusunan kurikulum program studi dan sebaran mata kuliah wajib
umum (MKWU) serta pengkodeannya pada Kamis, tanggal 17 Juli, melalui Zoom
Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LPM, Kepala Pusat Pengembangan
Standar Mutu Akademik, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Wakil Dekan I
Fakultas Syariah, Dakwah, dan Ushuluddin, serta para Ketua Prodi dari Fakultas
Tarbiyah dan Syariah, Dakwah, dan Ushuluddin.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Rektor IAIN Takengon Nomor 0142 Tahun 2025 tentang Sebaran MKWU dan Mata Kuliah Fakultas. Dalam keputusan
tersebut, ditetapkan bahwa seluruh mahasiswa sarjana (S1) wajib mengambil mata
kuliah institusional sejumlah 20 SKS. Seluruh MKWU disarankan untuk ditempatkan
pada semester 1 dan 2 sebagai fondasi pembelajaran demi mendukung pembentukan
kompetensi dasar sejak awal perkuliahan.
Dalam paparan Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik, disampaikan
bahwa penyusunan kurikulum harus dimulai dari visi dan misi institusi,
dilanjutkan dengan visi fakultas, visi keilmuan prodi, tujuan prodi, hingga
penetapan profil lulusan. Jumlah profil lulusan sebaiknya dibatasi agar tidak
menyulitkan dalam pemetaan mata kuliah. Minimal harus terdapat 8 SKS mata kuliah yang secara langsung mencerminkan profil
lulusan yang ditetapkan.
Pada sesi lanjutan, peserta menerima panduan teknis penyusunan
kurikulum, yang menekankan penyesuaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) saat proses penyusunan
kurikulum. CPL Sikap dan Keterampilan Umum telah ditentukan
dalam Konsorsium Keilmuan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan hanya tinggal
diadopsi. Sementara itu, CPL Pengetahuan dan Keterampilan Khusus harus
dirancang secara kolaboratif oleh dosen dan prodi. Setelah CPL dirumuskan,
penyusunan kurikulum dilanjutkan dengan pembuatan Body of
Knowledge (BOK), bahan kajian, dan baru kemudian menentukan nama
serta beban SKS mata kuliah. Distribusi mata kuliah per
semester disesuaikan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi, dengan beban studi sarjana sejumlah minimal 144 SKS.
Tidak lupa pula, sosialisasi ini juga memperkenalkan sistem pengkodean
mata kuliah. Pengkodean mata kuliah ini akan berfungsi sebagai sistem identifikasi yang memudahkan
pengelolaan dan pelacakan mata kuliah dalam penyusunan dan pelaksanaan
kurikulum di IAIN Takengon. Dengan adanya kode, setiap
mata kuliah memiliki penanda unik yang memuat informasi penting seperti tahun kurikulum,
jenis mata kuliah (institusi, fakultas, atau program studi), dan nomor urutnya.
Hal ini tidak hanya membantu dalam pengorganisasian data akademik, tetapi juga
mempercepat proses administrasi seperti input data ke dalam sistem informasi akademik,
penjadwalan, serta pelaporan.
Melalui kegiatan ini, LPM berharap para pemangku kepentingan
dapat menyusun kurikulum yang sesuai dengan arah visi institusi, memenuhi
standar nasional pendidikan tinggi, serta mempermudah penyusunan distribusi
mata kuliah berdasarkan capaian pembelajaran yang dituju. Selanjutnya, Dekan,
Wakil Dekan, dan Ketua Prodi di kedua fakultas dijadwalkan untuk kembali
berdiskusi menyempurnakan penyebaran mata kuliah per semester.