LPM IAIN Takengon Sosialisasikan Sebaran MKWU dan Penyusunan Kurikulum Berbasis OBE

LPM IAIN Takengon Sosialisasikan Sebaran MKWU dan Penyusunan Kurikulum Berbasis OBE

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menyelenggarakan sosialisasi penyusunan kurikulum program studi dan sebaran mata kuliah wajib umum (MKWU) serta pengkodeannya pada Kamis, tanggal 17 Juli, melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LPM, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dakwah, dan Ushuluddin, serta para Ketua Prodi dari Fakultas Tarbiyah dan Syariah, Dakwah, dan Ushuluddin.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari 
Keputusan Rektor IAIN Takengon Nomor 0142 Tahun 2025 tentang Sebaran MKWU dan Mata Kuliah Fakultas. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa seluruh mahasiswa sarjana (S1) wajib mengambil mata kuliah institusional sejumlah 20 SKS. Seluruh MKWU disarankan untuk ditempatkan pada semester 1 dan 2 sebagai fondasi pembelajaran demi mendukung pembentukan kompetensi dasar sejak awal perkuliahan.

Dalam paparan Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik, disampaikan bahwa penyusunan kurikulum harus dimulai dari visi dan misi institusi, dilanjutkan dengan visi fakultas, visi keilmuan prodi, tujuan prodi, hingga penetapan profil lulusan. Jumlah profil lulusan sebaiknya dibatasi agar tidak menyulitkan dalam pemetaan mata kuliah. Minimal harus terdapat 
8 SKS mata kuliah yang secara langsung mencerminkan profil lulusan yang ditetapkan.

Pada sesi lanjutan, peserta menerima panduan teknis penyusunan kurikulum, yang menekankan penyesuaian 
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) saat proses penyusunan kurikulum. CPL Sikap dan Keterampilan Umum telah ditentukan dalam Konsorsium Keilmuan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan hanya tinggal diadopsi.  Sementara itu, CPL Pengetahuan dan Keterampilan Khusus harus dirancang secara kolaboratif oleh dosen dan prodi. Setelah CPL dirumuskan, penyusunan kurikulum dilanjutkan dengan pembuatan Body of Knowledge (BOK), bahan kajian, dan baru kemudian menentukan nama serta beban SKS mata kuliah. Distribusi mata kuliah per semester disesuaikan dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dengan beban studi sarjana sejumlah minimal 144 SKS.

Tidak lupa pula, sosialisasi ini juga memperkenalkan sistem 
pengkodean mata kuliah. Pengkodean mata kuliah ini akan berfungsi sebagai sistem identifikasi yang memudahkan pengelolaan dan pelacakan mata kuliah dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum di IAIN Takengon. Dengan adanya kode, setiap mata kuliah memiliki penanda unik yang memuat informasi penting seperti tahun kurikulum, jenis mata kuliah (institusi, fakultas, atau program studi), dan nomor urutnya. Hal ini tidak hanya membantu dalam pengorganisasian data akademik, tetapi juga mempercepat proses administrasi seperti input data ke dalam sistem informasi akademik, penjadwalan, serta pelaporan.

Melalui kegiatan ini, LPM berharap para pemangku kepentingan dapat menyusun kurikulum yang sesuai dengan arah visi institusi, memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, serta mempermudah penyusunan distribusi mata kuliah berdasarkan capaian pembelajaran yang dituju. Selanjutnya, Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Prodi di kedua fakultas dijadwalkan untuk kembali berdiskusi menyempurnakan penyebaran mata kuliah per semester.